Proses pembelian suatu aset dalam hal ini rumah dari debitur lama ke debitur baru dikenal dengan istilah over kredit rumah. Keuntungan membeli rumah over kredit adalah harga jual yang terbilang sedikit lebih murah daripada harga pada umumnya. Angsuran atau kredit selanjutnya dari rumah tersebut akan dibebankan sepenuhnya pada pembeli atau debitur baru. Berikut ini tips transaksi aman yang perlu diketahui sebelum melakukan proses over kredit rumah.
1. Pilih rumah siap huni
Tips pertama yang perlu diperhatikan adalah memilih rumah yang sudah jadi atau siap huni. Hal ini untuk memperjelas luas bangunan rumah, ukuran tanah dan bangunan. Selain itu lebih hemat biaya karena tidak perlu pembangunan lagi. Jika memang membutuhkan renovasi rumah, setidak biaya yang dikeluarkan tidak sebesar pembangunan rumah.
2. Periksa sisa cicilan pemilik sebelumnya
Tips kedua yang tak kalah penting adalah memeriksa besaran cicilan dan sisa cicilan dari pemilik lama. Hindari rumah dengan cicilan menumpuk, sehingga semua biaya dibebankan pada anda. Untuk mengetahui berapa besar tunggakan yang, dapat dicek dan ditanyakan langsung pada pihak bank tempat pemilik lama sebelumnya, diskusikan juga dengan pihak bank, sehingga ada solusi dari permasalahan tersebut.
3. Mintalah bukti transaksi pembayaran kredit terakhir.
Tips berikutnya adalah dengan mencari tahu jejak atau track record pemilik lama dari rumah yang akan dibeli. Sebisa mungkin untuk menghindari tunggakan yang menumpuk sehingga menimbulkan denda besar. Sehingga sebagai pemilik baru Anda tidak merasa terbebani. Maka dari itu sebelum menandatangani Surat over kredit rumah, mintalah terlebih dahulu bukti pembayaran kredit terakhir.
4. Minta balik nama sertifikat tanah dan rumah.
Tips over kredit rumah selanjutnya ialah dengan memastikan sertifikat rumah dan tanah sudah betul-betul dibalik nama ke pemilik baru. Untuk menghindari resiko dan kerugian di kemudian hari maka ada baiknya sertifikat tanah dan rumah dibuat atas nama anda sendiri atau atas nama pembeli sendiri. Ini juga untuk memenuhi persyaratan saat penandatanganan surat perjanjian over kredit rumah nantinya pada saat berurusan dengan pihak bank.
5. Siapkan dokumen secara lengkap
Tips yang terakhir adalah dengan menyiapkan semua dokumen persyaratan over kredit rumah dari jauh-jauh hari dan juga siapkan selengkapnya. Sehingga tidak butuh waktu lama dalam pengurusan dokumen oleh pihak bank dan notaris, karena tidak ada kendala kelengkapan dokumen peralihan. Selain itu perlu diingat untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah diatas materai, serta semua pihak terlibat dapat ikut menandatangani surat perjanjian tersebut. Sehingga ada sudah memiliki dokumen transaksi yang sah.
Itulah beberapa tips over kredit rumah, dokumen- dokumen yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat perjanjian. Ada 2 Cara over kreditĀ yakni over kredit rumah melalui notaris dan bank, bisa langsung anda pilih salah satunya.
Posted inKredit Rumah